EKA
Senin, 21 Desember 2020 - 12:39 WIB

Mulai 22 Desember hingga 8 Januari 2021, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Tes Antigen

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Berdasarkan surat edaran dari Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Ap mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021.

Aturan tersebut yaitu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api. Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3),” kata EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah di Jakarta, Senin (21/12).

Meskipun telah mengantongi hasil negatif dari rapid tes antigen, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). “Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” terangnya.

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000. Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

“Karena proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan,” terangnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
04/11/2026 15:07 WIB
Telkom Dukung Try Out TKA 2026 di Banten, Fasilitasi 84.000 Peserta dari 570 Sekolah
Melalui PIJAR, Telkom menghadirkan dukungan asesmen digital dengan fitur pengawasan untuk membantu sekolah memantau pelaksanaan ujian
 
Nasional
04/11/2026 14:37 WIB
KSSK Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan III-2026 Berada dalam Kondisi Aman
Perkembangan pasar saham setelah pengumuman MSCI serta meningkatnya tekanan terhadap nilai tukar turut memengaruhi dinamika pasar keuangan dan mendorong peningkatan arus modal keluar dari pasar saham.
 
Nasional
04/11/2026 11:32 WIB
Bunga Deposito di Atas Jaminan LPS Tembus Rp3.791 Triliun, Ada Apa dengan Bank?
Dari sisi penghimpunan dana, pertumbuhan simpanan di berbagai kelompok nominal atau tiering menunjukkan perbaikan per September 2026, dengan rentang pertumbuhan 1,99% hingga 11,91% secara tahunan.
 
Nasional
03/11/2026 20:08 WIB
UMKM Binaan Telkom Jaring Peluang Bisnis di 18 Negara melalui TEI 2026
Himpun prospek pembeli, termasuk calon mitra internasional, untuk memperluas akses pasar dan membuka peluang ekspor produk unggulan Indonesia
 
Nasional
03/11/2026 19:05 WIB
OJK Luncurkan 3 Pedoman Produk Bank Syariah, Bidik Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
Ketiga pedoman tersebut meliputi Pedoman Produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
 
Nasional
03/11/2026 17:03 WIB
Telkom Kian Agresif Garap Pasar Enterprise, Digiserve Jadi Ujung Tombak Penggerak Pertumbuhan Baru
Beroperasi dengan nama badan hukum PT Telkom Solusi Indonesia, Digiserve fokus memperluas peluang bisnis melalui integrasi solusi B2B ICT TelkomGroup
 
Nasional
03/11/2026 14:59 WIB
Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI Indonesia
NeutraDC jajaki peluang pengembangan kapasitas hingga 1 GW di lokasi strategis untuk mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan komputasi digital
Ad Placholder