Aldhi Chandra
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:47 WIB

BTN Hormati Proses Hukum, Kinerja Perseroan Akan Tetap Solid

Foto/HediSuryono/ECONOMICZONE
Foto/HediSuryono/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) yang menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN sebagai tersangka.

“Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Ari kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada tahun 2013. Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

“Kinerja kami tetap akan  solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.

Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya. 

"Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.

Ari menuturkan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement). 

ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut  menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025," kata Ari.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15/09/2026 08:07 WIB
Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia
Penghargaan KGI tegaskan kontribusi Telkom Solution bagi transformasi digital di berbagai Industri.
 
Nasional
14/09/2026 22:02 WIB
Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026
Investasi strategis di CYFIRMA perluas kolaborasi solusi keamanan siber yang inovatif di Indonesia.
 
Nasional
13/09/2026 18:13 WIB
Sequis SHEPRENEUR Gelar SHElebration, Rayakan Semangat dan Perjalanan 60 Perempuan Wirausaha
SHElebration menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada 60 perempuan wirausaha sekaligus merayakan pencapaian TOP 3 SHEPRENEUR 2026
 
Nasional
11/09/2026 17:59 WIB
TelkomGroup Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan melalui Zero Plastic Movement
Sediakan fasilitas water refill station bagi karyawan dan perkuat kolaborasi komunitas hingga pelaku usaha.
 
Nasional
10/09/2026 21:55 WIB
Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG
Pertahankan predikat Bintang 5 tiga tahun berturut-turut, tegaskan komitmen GRC sebagai fondasi keberlanjutan bisnis.
 
Nasional
08/09/2026 17:27 WIB
BTN Pertahankan Peringkat Tertinggi idAAA dengan Outlook Stable dari PEFINDO
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berhasil mempertahankan peringkat tertinggi idAAA dengan outlook stable
 
Nasional
08/09/2026 16:42 WIB
TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga
Rencana pemanfaatan ruang di GMP buka peluang revenue baru dari konektivitas digital
Ad Placholder