EKA
Senin, 14 September 2020 - 19:41 WIB

PSBB Jakarta, Ini Langkah Preventif Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, 14 September 2020. Sejalan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut.

Saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB. Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.

“PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” kata Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid di Jakarta, Senin (14/9).

Sesuai dengan regulasi yang ada, berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB:

1.Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.

2.Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet.

3.Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.

4.Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan.

5.Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50% penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi.

6.Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan.

7.Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar COVID-19.

8.Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar COVID-19.

9.Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.

10.Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

11.Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik.

12.Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan COVID-19.

13.Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara itu bagi traveler, ini yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB:

1.Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

2.Wajib menerapkan physical distancing.

3.Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4.Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.

5.Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

6.Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai. Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:

7.Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.

8.Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.

9.Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat.

10.Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim.

11.Melakukan disinfeksi di kabin pesawat.

12.Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker.

“Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya,” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
26/08/2026 16:40 WIB
BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan
BNI memperkuat dukungan kepada Rumah Makan Pagi Sore melalui layanan transaksi digital, pengelolaan keuangan
 
Nasional
26/08/2026 16:07 WIB
CIMB Niaga Perkenalkan Preferred BOSS di Wealth Xpo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lebih Besar dan Navigasi Investasi di Tengah Dinamika Pasar
Melalui Wealth Xpo 2026, CIMB Niaga berkomitmen mengedukasi masyarakat, investor pemula, hingga nasabah High Net-Worth Individuals (CIMB Preferred dan CIMB Private Banking) dalam membangun fondasi keuangan yang kokoh.
 
Nasional
26/08/2026 15:13 WIB
BTN Gandeng Relawan Bakti BUMN Topang Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan Masyarakat Langowan, Sulawesi Utara
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Relawan Bakti BUMN Batch IX menghadirkan program pemberdayaan masyarakat di Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
 
Nasional
24/08/2026 19:19 WIB
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melanjutkan pertumbuhan kinerja positif hingga Juli 2026, sekaligus memperkuat kontribusinya bagi masyarakat. Perseroan bersama entitas anak, Bank Syariah Nasional (BSN), membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp2,51 triliun
 
Nasional
24/08/2026 19:16 WIB
TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan Hingga Rp1,3 Miliar untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama operating company TelkomGroup menyalurkan bantuan kemanusiaan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar (di luar dukungan konektivitas) bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT)
 
Nasional
24/08/2026 15:54 WIB
BMKG Masih Lakukan Survei Pascagempa M7,7 Flores untuk Dukung Penanganan dan Mitigasi Risiko
Lebih lanjut, tim menjalankan survei makroseismik untuk memverifikasi, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan tingkat guncangan serta dampak kerusakan bangunan di wilayah terdampak.
 
Nasional
24/08/2026 09:32 WIB
Relawan Bakti BUMN 2026 di Samosir, MIND ID Perkuat Kedaulatan Sosial di Daerah
Melalui program yang menyasar bidang pendidikan, lingkungan, pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK),
Ad Placholder