I.E.K
Rabu, 01 Juli 2020 - 14:09 WIB

Pupuk Indonesia Telah Salurkan 4,7 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan sebanyak 4.706.253 ton pupuk bersubsidi kepada petani sampai dengan 28 Juni 2020. Angka penyaluran tersebut terdiri dari 2.150.774 ton Urea, 357.903 ton SP-36, 438.505 ton ZA, 1.481.577 ton NPK, dan 277.494 ton Organik. Angka tersebut setara 59 persen dari alokasi Nasional tahun 2020 yang sebesar 7.949.303 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.

“Melalui produsen pupuk yang berada dalam koordinasi kami, Pupuk Indonesia terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat di Jakarta, Rabu (1/7).

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk mencapai sekitar tiga kali lipat dari ketentuan. Saat ini stok tersedia sebesar 887.390 ton yang terdiri dari 503.354 ton Urea, 155.531 ton NPK, 83.562 ton SP-36, 70.760 ZA dan 75.183 ton organik. Sementara stok minimum pupuk berdasarkan ketentuan berada di level 256.583 ton. Adapun stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), antara lain: PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

“Disamping itu, untuk mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan, kami pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian guna mencegah kelangkaan,” jelasnya.

Aas menegaskan, Pupuk Indonesia hanya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pupuk Indonesia akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

“Kedua aturan tersebut dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Kami selaku produsen, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait dengan aturan penyaluran berdasarkan e-RDKK,” katanya.

Aas meyakini, penerapan sistem e-RDKK yang diatur oleh Kementerian Pertanian dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi. “Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
26/03/2024 13:05 WIB
Kemenkominfo Tekankan Bahaya Hoaks dalam Penyalahgunaan Internet
Kemenkominfo menggelar kegiatan Literasi Digital untuk menekankan bahaya hoaks sebagai salah satu implikasi nyata penyalahgunaan internet. Terlebih lagi di tengah arus modernisasi yang memudahkan perkembangan teknologi, internet membawa banyak potensi. Hal yang patut digarisbawahi…
 
Nasional
25/03/2024 20:57 WIB
Perluasan Layanan Sistem Pembayaran Kunci Transformasi Digital ARTAJASA Dalam Meningkatkan Customer Experience
PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ARTAJASA), perusahaan penyedia infrastruktur sistem pembayaran terdepan di Indonesia, turut memperkuat berbagai layanan sistem pembayaran yang dikelolanya sebagai dukungan dalam perluasan akses digital sistem pembayaran menuju level yang lebih tinggi.
 
Nasional
24/03/2024 22:44 WIB
Peran Tenaga Kesehatan Berikan Pelayanan Terbaik dengan Pemanfaatan Teknologi Digital
Tenaga kesehatan di era digital ini memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan pemanfaatan teknologi digital. Masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan dapat terbantu dengan sumber daya tenaga kesehatan yang berkualitas serta…
 
Nasional
23/03/2024 14:35 WIB
Peran Aktif Masyarakat Kota Palu untuk Kenali Hoaks dan Minsinformasi
Kemenkominfo mengajak masyarakat Kota Palu berperan aktif untuk mengenal hoaks dan misinformasi. Perputaran informasi yang cenderung cepat membuat kita harus pandai memilah berita layak konsumsi.
 
Nasional
21/03/2024 23:27 WIB
Mau Tukar Uang Baru di Bank DKI? Simak Jadwal dan Lokasinya
Jelang lebaran, Bank DKI siap menyediakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan uang dan layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat dengan menyediakan sebanyak 15 kantor cabang Bank DKI dan layanan kas keliling.
 
Nasional
21/03/2024 20:14 WIB
Pendapatan Melonjak, Jaya Trishindo (HELI) Berbalik Untung di 2023
PT Jaya Trishindo Tbk (HELI) berhasil membalikkan kinerja dari posisi rugi di 2022 menjadi laba pada 2023. Adanya lonjakan pendapatan dan langkah efisiensi yang dilakukan manajemen menjadi pendongkrak bottomline perseroan di sepanjang tahun lalu.
 
Nasional
20/03/2024 21:36 WIB
Dinilai Populer di Media Cetak dan Online, Bank DKI Raih Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024
Bank DKI kembali mengukir prestasi atas berbagai upaya publikasi, dan penyampaian informasi ke publik secara positif. Kali ini Bank DKI berhasil meraih penghargaan Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2024 dalam Kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online selama tahun 2024.
Telkomsel