Endang Muchtar
Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:09 WIB

Pemerintah Akan Membentuk Aturan Baru Bursa Kripto Menyusul Diluncurkan Pendiriannya

Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beberapa waktu lalu resmi meluncurkan bursa kripto. Pendirian bursa kripto itu dimuat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto.

Sementara wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan, aturan turunan tersebut salah satunya mencakup pengenaan biaya terhadap pelaku usaha kripto, yang akan dibahas pemerintah bersama asosiasi dan dikaji secara komprehensif.  Dia memastikan, aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya. 

 Di sisi lain, Jerry menyebut hadirnya bursa kripto menjadi salah satu cara pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen. Hadirnya bursa kripto sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian dan peraturan yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha kripto. Pengaturan ini, lanjut dia, memprioritaskan transparansi, akuntabilitas, dan juga memastikan perlindungan pelaku usaha. Jerry mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 20-an pelaku usaha kripto yang sudah terdaftar sebagai calon pedagang aset kripto. Pelaku usaha, kata dia, sangat menyambut baik hadirnya bursa kripto lantaran memprioritaskan dan memberikan perlindungan bagi konsumen. 

 “Mereka tentunya menyambut baik bursa kripto, karena bursa kripto memprioritaskan dan memberikan perlindungan konsumen,” pungkasnya. 

Pengaturan ini, lanjut dia, memprioritaskan transparansi, akuntabilitas, dan juga memastikan perlindungan pelaku usaha. Jerry mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 20-an pelaku usaha kripto yang sudah terdaftar sebagai calon pedagang aset kripto. Pelaku usaha, kata dia, sangat menyambut baik hadirnya bursa kripto lantaran memprioritaskan dan memberikan perlindungan bagi konsumen. 
“Mereka tentunya menyambut baik bursa kripto, karena bursa kripto memprioritaskan dan memberikan perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
6 jam yang lalu
Surabaya Jadi Surga Pecinta Kopi, 75 Brand Specialty Coffee Bidik Transaksi Rp3 Miliar
Pameran hasil kolaborasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN bersama Dyandra Promosindo itu menghadirkan puluhan pelaku industri kopi, lifestyle, hingga UMKM kreatif dari berbagai daerah di Indonesia.
 
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Tarik Utang Rp386 Triliun hingga Mei 2026
Meski pemerintah terus menambah pembiayaan utang, Purbaya menegaskan kondisi pasar surat utang domestik masih relatif stabil di tengah tekanan pasar keuangan global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
 
Nasional
8 jam yang lalu
Kampanye Bumi Hijau Telkomsel Dukung Bisnis Hingga UMKM
Melalui tiga pilar utama yakni Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business,
 
Nasional
04/06/2026 14:51 WIB
Krom Bank Catat 1 Juta Rekening Hingga DPK Tembus Rp10 Triliun
Selain mencatat pertumbuhan jumlah rekening dan DPK, Krom juga menyatakan mampu mempertahankan profitabilitas secara konsisten sejak beroperasi sebagai bank digital.
 
Nasional
04/06/2026 14:00 WIB
Pemerintah Klim Penerimaan Pajak Mei 2026 Tumbuh 22%
Lonjakan penerimaan itu turut mendorong keseimbangan primer bulan Mei kembali ke zona positif.
 
Nasional
04/06/2026 11:21 WIB
Glodok Sentra Elektronik "Hidup Segan Mati Tak Mau" 
Para pedagang mengeluhkan pembeli yang semakin hilang membuat omzet penjualan turun drastis dan tidak sebesar seperti dahulu saat masih ramai, meski mereka kini mengandalkan pelanggan langganannya.
 
Nasional
03/06/2026 18:32 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Dadan Hindayana maupun materi pemeriksaan yang dijalani.
Telkomsel