MA
Sabtu, 01 Januari 2022 - 15:51 WIB

Kemnaker Imbau Para Gubernur Patuhi PP Pengupahan

Foto/Dok Kemnaker/Economiczone
Foto/Dok Kemnaker/Economiczone
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. 

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (1/1/2022). 

Dirjen Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. "Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. 

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 

Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional. 

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya. 


 

TAGS
  1. Kemnaker
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
19 jam yang lalu
Medco Memprediksi Gas Berpotensi Menggantikan Batu Bara Sebagai Transisi Energi Dunia
Roberto juga memprediksi transisi energi di Indonesia dan sebagian besar di kawasan Asia akan ditopang oleh keberadaan gas.
 
Nasional
19 jam yang lalu
Indocement Tebar Dividen Rp 468 per Lembar Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
 
Nasional
20 jam yang lalu
Kebijakan DHE Siap Berlaku, Presiden Prabowo Pastikan Ekspor Strategis Tetap Jalan
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
 
Nasional
23 jam yang lalu
Kemenprin Perkuat Produk IKM Siap Kuasai Pasar Modern
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri nasional, khususnya bagi pelaku IKM agar semakin mampu bersaing di pasar domestik maupun global.
 
Nasional
23 jam yang lalu
S&P kritisi skema ekspor Danantara, IHSG anjlok, sovereign rating dipertaruhkan
IHSG anjlok 3,54% ke 6.094 dipimpin saham tambang pasca-pengumuman Danantara oleh Prabowo, sementara rupiah tetap melemah ke Rp17.678/USD meski BI menaikkan suku bunga 50bps ke 5,25%.
 
Nasional
24 jam yang lalu
Denny JA: Jika Berhasil, Prabowo Akan Dikenang sebagai Bapak Kemandirian Bangsa
Pernyataan itu disampaikan Denny JA dalam esainya yang dipublikasikan di Facebook Denny JA’s World dan kemudian beredar luas di berbagai WhatsApp Group.
 
Nasional
21/05/2026 22:15 WIB
Bank Jakarta Raih Penghargaan Indonesia Best CSR in Bank Sector 2026
Bank Jakarta berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Indonesia Best Corporate Social Responsibility (CSR) in Bank Sector 2026 pada 8th Anniversary Indonesia Best CSR Awards 2026
Telkomsel