Aldhi Chandra
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:28 WIB

Menaker Ida: Cuti Bersama bagi Sektor Swasta Bersifat Fakultatif

Foto/Dok-Kemenaker/ECONOMICZONE
Foto/Dok-Kemenaker/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

Dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.

Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menaker Ida di Jakarta, hari Selasa  (27/10/2020).

Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. "Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Menaker Ida.

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. "Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,

Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga,” katanya

“Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” ujarnya.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
13 jam yang lalu
Modus Baru Mafia Judi Online Incar Petani dan Ibu Rumah Tangga sebagai "Ternak Rekening"
Modus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber tidak hanya menyasar pengguna internet, tetapi juga memanfaatkan keterbatasan ekonomi masyarakat di daerah.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Duel Klasik Abadi Ambisi Argentina dan Inggris Saling Sikut ke Final Piala Dunia 2026
Selain memperebutkan satu tempat di final, duel ini juga menjadi ajang pembuktian dua negara yang sama-sama memiliki ambisi mengangkat trofi Piala Dunia 2026.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Bertambahnya Populasi, Anak Gajah Sumatera di Lampung Diberi Nama "Rut" oleh Menhut
“Kelahiran anak gajah ini menjadi bukti nyata komitmen Taman Satwa Lembah Hijau dalam mendukung pelestarian Gajah Sumatera.
 
Nasional
16 jam yang lalu
Pendekatan Personal Berhasil, Luka Modric Siap Perpanjang Kontrak di AC Milan
Saat ini Modric memang masih menikmati masa liburan musim panasnya, namun sinyal hijau untuk melanjutkan masa bakti di San Siro tampaknya tinggal menunggu peresmian hitam di atas putih.
 
Nasional
17 jam yang lalu
Kemenhut Lepasliarkan Lima Orangutan  Kembali Pelukan Rimba  ke Taman Nasional Betung Kerihun  
Kelima individu orangutan tersebut adalah Benazir (14 tahun), Jamilah (25 tahun) beserta anaknya Ulin (1 tahun), dan Sinta (13 tahun) beserta anaknya Sabine (2 tahun).
 
Nasional
17 jam yang lalu
Luar Biasa! Pedro Porro Tak Percaya Skuat Spanyol Bisa Taklukkan Prancis
Pedro Porro sebut keberhasilan skuat Spanyol lolos ke final Piala Dunia 2026 setelah bungkam Prancis 2-0 bagaikan mimpi jadi nyata.
 
Nasional
14/07/2026 20:49 WIB
Sinergi Bersama OJK, Komdigi, dan Perbankan: Bersama Menutup Celah, Melindungi Rupiah dari Kejahatan Scam dan Judi Online
siber yang telah berjalan adalah operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Telkomsel