dari kanan Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Suhartono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Eko Cahyo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/22). Raker terkait penjelasan optimalisasi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial terkait Kepatuhan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan pengawas berada di Daerah.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
dari kanan Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Suhartono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Eko Cahyo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/22). Raker terkait penjelasan optimalisasi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial terkait Kepatuhan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan pengawas berada di Daerah.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
dari kanan Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Suhartono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Eko Cahyo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/22). Raker terkait penjelasan optimalisasi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial terkait Kepatuhan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan pengawas berada di Daerah.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
dari kanan Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Suhartono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Eko Cahyo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/22). Raker terkait penjelasan optimalisasi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial terkait Kepatuhan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan pengawas berada di Daerah.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
dari kanan Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Suhartono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Eko Cahyo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/22). Raker terkait penjelasan optimalisasi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial terkait Kepatuhan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan pengawas berada di Daerah.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
ECONOMIC ZONE - dari kanan Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Suhartono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Eko Cahyo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/22). Raker terkait penjelasan optimalisasi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial terkait Kepatuhan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan pengawas berada di Daerah.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Komentar