ECONOMIC ZONE - Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta memutuskan PSBB di wilayah Ibukota diperpanjang dan menetapkan bulan Juni, sebagai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan saat siaran konferensi pers melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). Anies menjelaskan, masa PSBB transisi Fase satu dimulai esok hari, sampai dengan batas waktu yg belum ditentukan.
"Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik, maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase dua. Namun masa PSBB transisi Fase satu bisa saja dihentikan, jika terjadi peningkatan kasus positif di wilayah DKI Jakarta dan kembali ke prosedur awal PSBB seperti sebelumnya," jelas Anies Baswedan saat konfrensi pers.
Lebih lanjut Anies juga mengungkapkan bahwa dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan batasan yang harus dipatuhi. Fase pertama masa transisi, berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.
"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni ini, untuk menuju aman, sehat, dan produktif. Sehingga, seluruh ketentuan mengenai aturan PSBB tetap diberlakukan, seperti penggunaan masker dan selalu menjaga jarak aman", lanjut Anies.
Pinsip pada masa PSBB transisi yaitu, hanya warga yg sehat yang boleh berkegiatan diluar rumah, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi dengan kapasitas 50 persen, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, serta menjaga jarak aman satu meter.
"Protokol tempat-tempat kerja selama masa transisi hanya 50 persen karyawan berada di kantor dan sisanya di rumah. Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor, sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yg berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang," tambah Anies.
Kemudian untuk protokol pergerakan penduduk, seluruh kendaraan umum hanya boleh mengiisi setengah penumpang dari kapasitas utuhnya. Dan kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil pribadi boleh beroperasi dengan protokol Covid-19.
"Kegiatan ibadah juga sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman minimal satu meter. Untuk pusat perbelanjaan yang berada di wilayah DKI Jakarta, baru bisa memulai usahanya kembali Senin 15 Juni nanti, tetap dengan kapasitas 50 persen" kata Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi:
1. Perkantoran : 8 Juni 2020
2. Angkutan Ojek : 8 Juni 2020
3. Pusat Perbelanjaan: 15 Juni 2020
5. Rumah Ibadah: 5 Juni 2020
6. Perkantoran: 8 Juni 2020
7. Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
8. Perindustrian: 8 Juni 2020
9. Pergudangan: 8 Juni 2020
10. Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
11. Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
12. Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
13. Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
14. Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
15. Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
16. Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
17. Museum, Galeri: 8 Juni 2020
18. Perpustakaan: 8 Juni 2020
19. Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
20. Pantai: 13-14 Juni 2020
Komentar