ECONOMIC ZONE - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) merespons informasi terkait dengan CIMB Group Holdings yang disebut mempertimbangkan pembatalan pencatatan atau delisting saham BNGA dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama BNGA, Lani Darmawan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan pihaknya saat ini masih melakukan assessment terhadap beberapa pilihan keputusan.
Dalam hal ini, BNGA akan selalu berkomitmen dan patuh terhadap peraturan yang ada. Lani juga menyebut Perseroan selalu melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“(Informasi soal delisting benar?) Tidak. Kami saat ini masih melakukan assessment terhadap beberapa opsi dan komitmen kami untuk comply dengan peraturan dan CIMB Niaga selalu berkonsultasi dengan regulator,” ucap Lani, di Jakarta, 21 Oktober 2026.
Ia mengatakan bahwa bank swasta terbesar kedua RI itu selalu meminta masukan dari regulator mengenai opsi yang terbaik. Adapun tingkat free float saham BNGA saat ini sekitar 8,5%, jika menggabungkan saham masyarakat non warkat dan warkat.
Sebelumnya, CIMB Group Holdings Berhad, induk usaha BNGA, mengusulkan potensi pencatatan saham (delisting) saham BNGA di Bursa Efek Indonesia. Hal ini disebabkan, prospek positif jangka panjang BNGA masih dinilai dalam keadaan valuasi rendah (undervalue), meski perseroan unggul dalam ekosistem keuangan konvensional dan syariah, pengelolaan kekayaan (wealth management), serta konektivitasnya di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, CIMB Investment Bank juga menyebut terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan oleh CIMB Group Holdings untuk memenuhi ketentuan free float BNGA, salah satunya termasuk penempatan saham kepada investor strategis pada valuasi yang acceptable.
Re-IPO yang dinilai kurang memungkinkan dalam kondisi pasar Indonesia saat ini, serta privatisasi yang saat ini dinilai sebagai opsi paling strategis dan kredibel.
Komentar