ECONOMIC ZONE - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengapresiasi upaya PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (“SMF”) bersama PT Bank Syariah Indonesia TBK, (“BSI”) mendorong pendalaman pasar modal syariah di Indonesia melalui transaksi sekuritisasi syariah dengan menerbitkan EBAS SP (Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi) pertama di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan beliau dalam keynote speech pada seremonial pencatatan EBAS-SP SMF-BRIS01 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Senin (19/6). Seremonial pencatatan EBA Syariah senilai Rp297,7 miliar dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wiroatmodjo, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, merangkap Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald SilabanDirektur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN Kemenkeu, Meirijal Nur, Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi dan Direktur Utama BEI, Iman Rachmat.
“Pencatanan Efek Beragun Aset Syariah oleh Bank Syariah Indonesia dan PT. Sarana Multigriya Financial kian menambah ragam instrumen keuangan syariah yang tersedia di pasar keuangan. Ini menjadi sumber alternatif pembiayaan di sektor perumahan bagi perusahaan dan juga sebagai alternatif investasi bagi masyarakat selain sukuk, saham, dan reksadana syariah,” kata Wapres RI, Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin (19/6/23).
Selain diversifikasi sumber pembiayaan, lanjut Wapres, penerbitan Efek Beragun Aset Syariah ini memiliki banyak manfaat lainnya. Diantaranya, keuntungan yang didapat dari pemakaian instrumen ini dapat membantu perkembangan perusahaan, penyediaan dana yang lebih murah, serta dapat digunakan oleh perusahaan berskala menegah kecil dalam meningkatkan likuiditas perusahaan.
Untuk itu, Wapres pun mengimbau agar inovasi dalam bidang instrumen keuangan syariah dapat terus ditingkatkan. Sehingga, akan memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi dunia keuangan syariah dan masyarakat.”Di pasar keuangan berbagai instrumen keuangan terus berkembang mengikuti zaman dan kebutuhan masyarakat. Inovasi-inovasi produk keuangan terus bermunculan, terlebih di era digitalisasi ini, yang menuntut sektor keuangan syariah juga harus mampu dan cepat beradaptasi terhadap perkembangan produk-produk yang ditawarkan,” pungkas Wapres.
Terkait penerbitan EBA Syariah Wapres berharap instrument keuangan syariah dapat semakin berkembang serta semakin banyak lembaga keuangan dan perusahaan menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah sebagai sumber pembiayaan.
EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (“MMQ”) milik BSI, dimana mekanisme penebitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.
Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini. Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas. Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu / tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.
EBA-SP SMF-BRIS01 memiliki peringkat yang sangat baik yaitu AAA dari Pefindo, dengan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A, sehingga investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Hal tersebut membuat peluncuran EBA Syariah mendapat dukungan serta sambutan sangat baik dari para investor, dimana EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A menerima pemesanan melebihi dari yang ditawarkan (oversubscribed) sampai dengan 126% lebih.
Terkait hal tersebut Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengungkapkan rasa syukurnya dan apresiasinya kepada seluruh pihak, khususnya BSI yang telah mendukung penerbitan EBA Syariah pertama di Indonesia tersebut. Tingginya animo investor kepada EBA Syariah menurutnya menujukkan bahwa EBA Syariah banyak ditunggu oleh masyarakat sehingga dapat menjadi milestone positif terkait alternatif baru produk invetasi berbasis syariah yang dapat mendorong terwujudnya market widening dan financial inclusive di pasar modal nasional dan dapat menciptakan multiplier effect khususnya bagi pertumbuhan sektor perumahan berbasis syariah.
“Sekuritisasi merupakan upaya keberlanjutan kami sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam menciptakan pendanaan kreatif (creative financing) untuk menyediakan sumber pendanaan jangka menengah panjang bagi pembiayaan perumahan agar dapat menjadi solusi perbankan dalam mengatasi risiko maturity mismatch serta mendukung upaya menekan gap kepemilikan dan kepenghunian rumah di Indonesia yang dicanangkan oleh Pemerintah. Selain itu sekuritisasi syariah diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan keuangan syariah yang pada gilirannya dapat meningkatkan market share syariah di Indonesia” kata Ananta.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BSI, Hery Gunardi dalam sambutannya mengatakan bahwa sekuritisasi aset BSI merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector. Menurutnya dengan demikian beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income.
“Dengan adanya EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, Bank Syariah Indonesia berharap dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor, serta menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana,” ungkap Hery.
Hery menambahkan bahwa BSI berkeinginan mendukung program pemerintah untuk memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah. “Kami berkomitmen besar untuk terus membangun ekonomi keumatan melalui skema dan sharia model business yang tepat sehingga investor maupun nasabah sadar betul peran perbankan syariah nyata untuk memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan ekonomi di Tanah Air,” tambahnya.
Sejatinya sekuritisasi aset merupakan skema creative financing yang dapat berperan strategis dalam mendukung perkembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia. Melalui sekuritisasi perbankan mendapatkan alternatif sumber pendanaan yang likuid untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menyalurkan KPR kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membutuhkan dan belum memiliki hunian yang layak.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo memaparkan bahwa sekuritisasi merupakan bagian dari strategi Asset Liability Management, Risk Management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan LCR (Liquidity Coverage Ratio) bagi Perbankan. Dimana dalam memitigasi risiko kredit, jelas Ananta pada umumnya bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan. Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktik internasional (best international practices) yaitu sekuritisasi aset.
“EBA/EBAS-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch. EBA-SP telah distruktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya. Di samping mekanisme perlindungan dari struktur internal EBA-SP itu sendiri, SMF juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A,” papar Ananta.
Sejak tahun 2009 SMF telah memfasilitasi penerbitan structured product berupa Efek Beragun Aset (EBA). Hingga saat ini, SMF telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 15 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp Rp13,28 triliun untuk disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. EBA yang diterbitkan oleh SMF telah teruji dan sanggup bertahan di tengah pandemi dengan rating idAAA. Kondisi tersebut mencerminkan solidnya struktur EBA-SP yang diterbitkan SMF.
Ananta mengajak seluruh lembaga jasa keuangan ataupun perbankan syariah lainnya untuk dapat bersinergi dengan SMF mengembangkan transaksi sekuritisasi portfolio pembiayaan perumahan. Selain itu EBAS-SP tersebut nantinya akan membuka kesempatan berinvestasi bagi investor retail untuk dapat merasakan berinvestasi di EBAS SP Ritel.
Komentar