Endang Muchtar
Senin, 24 Oktober 2022 - 15:41 WIB

Pendapatan Ojol Tak Kunjung Membaik Pasca Penerapan Peraturan Baru

Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebut keputusan tarif baru ojek online (ojol) hingga saat ini belum juga berdampak pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol. Pasalnya, Keputusan Menteri Perhubungan No. 667/2022 yang berlaku sejak 11 September 2022 masih dilanggar oleh aplikator hingga hari ini.

“Potongan aplikator masih di atas ketentuan 15 persen, yaitu 20 persen hingga hampir 40 persen,” ujar Lily melalui keterangan tertulisnya, Senin, 24 Oktober 2022. Hal ini yang membuat pendapatan pengemudi ojol tak kunjung membaik meski ada kenaikan tarif ojol sejak 11 September 2022 lalu.

Lily pun menganggap aplikator memperoleh keuntungan secara ilegal. Pasalnya, aplikator atau perusahaan angkutan online tidak tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan, kata dia, aplikator telah melanggar konstitusi, UUD 1945, yang mengamanatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Anehnya Menteri Perhubungan seolah tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan aplikator ini. Tidak ada pengawasan dari pemerintah, apalagi sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada aplikator atas pembangkangan hukum ini,” ujar Lily.

Apalagi, Lily mengatakan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan tersebut hanya mengatur tariff dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang. Regulasi tersebut tidak berlaku untuk layanan antar barang dan makanan.

Kedua layanan tersebut diserahkan kepada harga pasar dan ditentukan sepihak oleh aplikator. Adapun penentuan tarifnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2012.

“Dampaknya sangat nyata terjadi dalam tarif pengiriman barang yang merugikan pengemudi ojol. Dalam pengantaran barang aplikator menetapkan tarif Rp 11.100 untuk mengantar satu barang,” kata Lily.

Akan tetapi, Lily menyebut aplikator hanya membayar Rp 44.000 kepada pengemudi ojol yang mengantar sebanyak 20 barang. Artinya, dalam mengantar satu barang, pengemudi hanya mendapat upah Rp 2.200.

“Seharusnya pengemudi ojol memperoleh pendapatan Rp 222.000. Sehingga pengemudi ojol pendapatannya hilang sebesar Rp 178.000, sebaliknya aplikator memperoleh profit ilegal sebesar nilai tersebut,” ujar Lily.
Lily juga mengatakan bahwa kondisi ini semakin diperparah dengan status pengemudi ojol hanya hanya dianggap sebagai mitra, bukan sebagai pekerja. Oleh karena itu, ia berharap Presiden mau memerintahkan para menterinya agar memberikan sanksi kepada aplikator dan menetapkan pengemudi angkutan online, ojol dan taksi online sebagai pekerja tetap sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Karena selama ini aplikator tidak memenuhi hak-hak pekerja seperti hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan untuk cuti haid, melahirkan serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pekerja angkutan online,” kata Lily menjelaskan lebih jauh tetang kondisi para pengemudi ojek online saat ini.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
13 jam yang lalu
Bank Jakarta–Persija "United for Jakarta": Dari Sponsorship Menuju Strategic Partnership
Bank Jakarta memperkuat kolaborasinya dengan Persija Jakarta sebagai Official Partner dalam mengarungi musim kompetisi 2026–2027
 
Nasional
06/08/2026 17:57 WIB
Kuatkan Kolaborasi Ekosistem, AAJI Dorong Langkah Nyata Lewat KAPJ
Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional.
 
Nasional
06/08/2026 15:32 WIB
CIMB Niaga Syariah Dukung Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di UNIDA Gontor
Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi keuangan syariah, optimalisasi pemanfaatanlayanan transaksi digital, serta dukungan terhadap pengembangan UMKM dan unit usaha di lingkungan UNIDA Gontor.
 
Nasional
06/08/2026 14:51 WIB
OJK: Industri Perbankan Syariah 2025 Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.000 Triliun
OJK menjelaskan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) masih menjadi penggerak utama industri dengan kontribusi lebih dari 90 persen terhadap total aset perbankan syariah nasional.
 
Nasional
06/08/2026 14:34 WIB
Piala Dunia 1938: Ketika Italia Mengangkat Trofi, Hindia Belanda Membuka Jalan bagi Indonesia (3)
Di turnamen yang sama, sebuah tim dari wilayah yang masih bernama Hindia Belanda melangkah ke panggung Piala Dunia untuk pertama kalinya.
 
Nasional
06/08/2026 13:25 WIB
Ekonomi Melampaui Ekspektasi, Mirae Asset Soroti Sikap Selektif Investor
Meski IHSG kembali menguat, reli pasar dinilai belum sepenuhnya didukung oleh saham-saham berfundamental besar maupun arus masuk investor asing."IHSG memang melanjutkan penguatan, tetapi kualitas reli masih terbatas.
 
Nasional
06/08/2026 12:18 WIB
Pertumbuhan ekonomi: Rilis data PDB domestik kuartal II 2026 berada di atas perkiraan pasar.
Pergerakan pasar didominasi saham yang menguat. Tercatat 296 saham naik, 87 saham turun, dan 580 saham tidak mengalami perubahan harga.
Ad Placholder