Gilbert Sem Sandro
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:04 WIB

Lion Air Group Perbarui Syarat Penumpang Rute Domestik Dan International

Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Maskapai Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan penumpang yang rute Domestik dan Internasional, selama masa waspada pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021, dari Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dan juga SE Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," urai Danang dalam keterangan resminya, Kamis (24/03/2021).

Danang juga menambahkan peraturan tersebut berlaku sejak 9 Februari 2021 lalu, dan berlaku untuk penerbangan domestik.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan maskapai Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) selain tujuan Kalimantan Barat dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24jam) atau  hasil negatif Swab Test-RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam).

“Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang berusia diatas lima tahun. Sementara itu, penumpang Balita dan diatas lima tahun wajib untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)”, ujar  Danang.

Pada penerbangan Internasional memiliki perbedaan, yakni pada keberangkatan dan kedatangan. Untuk calon penumpang WNI maupun WNA yang hendak melakukan perjalanan ke Luar Negeri, mereka wajib meunjukkan surat hasil negatif Swab Test-RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24jam).

"Lalu untuk WNI dan WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan surat tes ulang Swab Test-RT-PCR dan  menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk semua usia," tambah Dananh.

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai Pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, wajib menjalani karantina di Wisma Pademangan dan biaya ditanggung pemerintah.

"Diluar dari ini, karantina dilakukan ditempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri," tutur Danang.

Sedangkan untuk Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri. Setelah menjalani karantina, WNI dan WNA untuk semua usia wajib melakukan tes ulang Swab Test-RT-PCR.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
05/10/2026 18:29 WIB
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada 30 September 2026, OJK menyebut perekonomian global menghadapi tantangan berupa kenaikan inflasi, eskalasi konflik geopolitik, kenaikan harga minyak, serta risiko very strong El Nino terhadap harga pangan dan komoditas pertanian.
 
Nasional
04/10/2026 15:12 WIB
Azka Corbuzier Debut di Film Action “Home, Almost”, Tayang Perdana di New York
Azka Corbuzier melakoni debut akting melalui film pendek bergenre drama-action “Home, Almost” karya sutradara Tumpal Tampubolon. Film produksi Aftersun Creative bersama Dektos tersebut akan menjalani world premiere sekaligus berkompetisi di Urbanworld Film Festival 2026 di New…
 
Nasional
03/10/2026 20:34 WIB
CIMB Niaga Hadirkan OCTO untuk Pejuang Mimpi, Permudah Kelola Keuangan hingga Kejar Mimpi
Melalui OCTO, generasi muda dapat mengelola kebutuhan finansial sehari-hari, menabung, berinvestasi, mempersiapkan dana untuk masa depan, serta menikmati berbagai pengalaman hidup secara lebih bijak.
 
Nasional
03/10/2026 18:45 WIB
Festival Palang Pintu XVII Hadirkan Ragam Budaya Nusantara di Kemang
Kegiatan ini melibatkan ratusan pelaku seni dan budaya serta memberdayakan 250 pelaku UMKM.
 
Nasional
02/10/2026 17:20 WIB
DENNY JA TERIMA AMA APPRECIATION AWARD 2026, SEBAGAI PEMIMPIN KORPORASI YANG BERDAMPAK
Penghargaan diberikan dalam AMA Indonesia Conference 2026 yang mengangkat tema “From Management to Wealth Creation,” sebuah tema tentang perubahan makna kepemimpinan korporasi.
 
Nasional
02/10/2026 17:02 WIB
CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026: Menginspirasi Generasi Muda untuk Berani Mengeksplorasi Potensi Diri
CIMB Niaga percaya bahwa proses menemukan mimpi sering kali melibatkan perjalanan yang tidak mudah, namun keberanian untuk melangkah adalah kunci utamanya.
 
Nasional
01/10/2026 17:57 WIB
Padukan Mobilitas Premium dan Seni Kontemporer, BMW Indonesia Jadi Luxury Mobility Partner Art Jakarta 2026
Dalam kemitraan tahun ini, BMW dan MINI menyerahkan total 5 unit kendaraan premium untuk mendukung kelancaran mobilitas para tamu penting, kurator, dan pengisi acara Art Jakarta 2026.
Ad Placholder