Gilbert Sem Sandro
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:04 WIB

Lion Air Group Perbarui Syarat Penumpang Rute Domestik Dan International

Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Maskapai Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan penumpang yang rute Domestik dan Internasional, selama masa waspada pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021, dari Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dan juga SE Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," urai Danang dalam keterangan resminya, Kamis (24/03/2021).

Danang juga menambahkan peraturan tersebut berlaku sejak 9 Februari 2021 lalu, dan berlaku untuk penerbangan domestik.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan maskapai Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) selain tujuan Kalimantan Barat dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24jam) atau  hasil negatif Swab Test-RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam).

“Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang berusia diatas lima tahun. Sementara itu, penumpang Balita dan diatas lima tahun wajib untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)”, ujar  Danang.

Pada penerbangan Internasional memiliki perbedaan, yakni pada keberangkatan dan kedatangan. Untuk calon penumpang WNI maupun WNA yang hendak melakukan perjalanan ke Luar Negeri, mereka wajib meunjukkan surat hasil negatif Swab Test-RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24jam).

"Lalu untuk WNI dan WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan surat tes ulang Swab Test-RT-PCR dan  menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk semua usia," tambah Dananh.

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai Pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, wajib menjalani karantina di Wisma Pademangan dan biaya ditanggung pemerintah.

"Diluar dari ini, karantina dilakukan ditempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri," tutur Danang.

Sedangkan untuk Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri. Setelah menjalani karantina, WNI dan WNA untuk semua usia wajib melakukan tes ulang Swab Test-RT-PCR.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15 jam yang lalu
Biaya Material Bangunan Melonjak Pasokan Rumah Subsidi Berpotensi Terancam
Kenaikan harga besi, baja, dan bahan bakar minyak (BBM) mendorong pengembang menyuarakan usulan agar pemerintah mengerek harga rumah subsidi yang dinilai sudah tidak relevan.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Antisipasi Inflasi Tahunan Capai 0,28% pada Mei 2026
Tekanan inflasi yang tercatat dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan itu tercatat lebih tinggi dibanding kondisi April 2026 yang mengalami inflasi 0,13% mtm.
 
Nasional
16 jam yang lalu
Realisasi Lifting Minyak Baru Sentuh 576 Ribu Barel per 31 Mei 2026 Jauh dari Target APBN
Untuk mencapai target 610 ribu minyak barel per hari pada 2026, SKK Migas mendorong, strategi Triple 100 dan Filling The Gap.
 
Industri
31/05/2026 18:47 WIB
Satu Tahun Nusantara Prestige, DAIKIN Apresiasi Teknisi lewat Insentif Khusus
Memasuki satu tahun AC Nusantara Prestige, DAIKIN beri insentif Rp50-100 ribu per instalasi. Gandeng 9 asosiasi teknisi nasional-daerah.
 
Nasional
30/05/2026 19:12 WIB
TransTRACK Dukung DSRT Raih Juara di Kejurnas Jembrana Time Rally 2026
Prestasi tersebut diraih oleh tim yang diperkuat Rifki Darmawan Haryanto sebagai driver, Muhamad Nur Faiz sebagai navigator, serta Mochammad Fadillah Putra sebagai passenger.
 
Nasional
30/05/2026 16:03 WIB
BP BUMN Rombak Direksi Management Danareksa Guna Perkuat Transformasi Bisnis
Perubahan besar dalam jajaran kepemimpinan perusahaan di Jakarta untuk memperkuat transformasi serta sinergi antarunit bisnis.
 
Nasional
29/05/2026 19:14 WIB
Denny JA: Macron dan Pabowo, Dua Pemain Geopolitik yang Hebat
Bagi Denny JA, hubungan Indonesia-Prancis hari ini lebih dari sekadar kontrak ekonomi atau diplomasi biasa.
Telkomsel